"UPAH, GAJI
& INSENTIVE"
Di
PERUSAHAAN
|
PENGERTIAN GAJI dan UPAH Gaji (salary) dinyatakan dalam jumlah tertentu per bulan atau per tahun dan bukan dalam tarif per jam. Gaji lebih bersifat struktural. Contoh: Level Operator, staf administrasi, Supervisor, Kabag, Manager & Director. Dengan kata lain...Karyawan dgn posisi strategis yg Statusnya rata-rata Sebagai Karyawan Tetap / Tidak tetap. Upah (wage) berdasarkan tarif per jam atau berdasarkan hasil pekerjaan (seperti per unit produk). Upah bersifat fungsional. Pelayan toko, buruh pabrik dan buruh kasar pada umumnya menerima upah (wage). Sering kali istilah gaji dan upah digunakan terbolak-balik. Istilah penggajian tidak dapat diterapkan untuk pembayaran atas jasa profesional seperti akuntan publik, pengacara dan arsitek. Profesional tersebut adalah pekerja lepas dan bukan karyawan yang digaji. Pembayaran yang mereka terima disebut honor (fees), bukan gaji atau upah.
Apa kata Undang-Undang mengenai
Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau
akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha
dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan
pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha
memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka
kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No.
13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
meliputi:
• upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003)
Arti Upah Minimum Propinsi (UMP):Upah
Minimum adalah suatu standar minimum yang
digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada
pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang
layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa
penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang
layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha,
pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan
pakar.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah? Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada: • Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya • Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR) • Kemampuan dan Produktivitas perusahaan • Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. • Perbedaan jenis pekerjaan Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Perjanjian Kerja
Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan? Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti : 1. Pemotongan Pajak Penghasilan Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini” Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari : • Jumlah penghasilan kotor karyawan • Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak) • Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan • Tarif pajak yang berlaku 2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll) Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981). 3. Pemotongan Lainnya • Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia. • Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah) • Pemotongan upah karena membayar cicilan Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila
pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi
apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja? Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan? Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja. Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Apakah saya tetap mendapat upah
apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan
pernikahan?
Ya, pekerja tetap
berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah,
menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada
anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda
lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit
[http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan
perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
[http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga
Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut
:
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk
kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah upah kerja selalu harus
dalam bentuk uang?
Ya, upah yang
diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan
membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak
boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya
diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran
upah?
Pembayaran upah harus
dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan
dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di
tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu
pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau
selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu
pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan
asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam
bentuk mata uang asing?
Apabila upah
ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs
resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Bagaimana bila perusahaan
terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan
sanksi?
Apabila upah
terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung
dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni
sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan,
sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar,
maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan
membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang
bersangkutan.
Apabila pekerja melanggar
peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan
upah?
Dalam pasal 95 UU no
13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang
melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu
perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap
pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan
perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda,
perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang
bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila
terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik
pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur
terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap
bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja
tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang
untuk menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan
Nasional
|
Dinamika
Consultan
|
- HOME
- IKLAN
- TIPS BISNIS
- Contoh Srt Lamaran Kerja
- Cara Hitung Gaji dan Tunjangan
- Cara Hitung Pajak PENGHASILAN PPH21
- SERIKAT PEKERJA Di PERUSAHAAN
- Memahami JAMSOSTEK
- Budaya Kerja (corporate culture)
- Kembangkan Karier Anda
- Cara Urus SKCK
- Cara Urus Kartu Pencaker
- Cara Komunikasi Dgn Atasan
- CBersikap Simpati,Empati, Tegas, Proaktive dan Kooperative
- Belajar Mendengar dan Bertanggung Jawab
UPAH, GAJI & INSENTIVE
TERBIT
Kamis, Januari 10, 2013