"MENGAPA
ANDA BISA DI PHK"
oleh
PERUSAHAAN
|
PERHATIKAN IKHTISAR DIBAWAH
INI:
Mari Kita Kaji secara
ringkas, Hal PHK:
Menurut Jenisnya, PHK Ada 2 Macam: yakni PHK Masal dan PHK
Individual. Perusahaan dalam hal ini punya beberapa alasan, mengapa melakukan
tindakan yg namanya PHK.
Dasar Hukum PHK:
UU No.13 Thn 2003 ttg
KETENAGA KERJAAN.
UU No. 2 Thn
2004 ttg PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUB INDUSTRIAL
Adapun Petunjuk Tehnisnya, diatur oleh Peraturan Mentri Tenaga
Kerja.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA
PHK:
MARILAH KITA COBA
BAHAS: Point No.4:
Alasanya, karena point
ini yg sering dialami dan dikeluhkan banyak karyawan. Sadar atau tidak
terkadang kita sering melanggal aturan Perusahaan, Menentang Perintah atsan,
mudah terpengaruh oleh lingkungan baik berasal dari internal maupun external
Perusahaan.
Karena beban kerja terlalu tinggi / over kapasity...
hingga sering kali membuat karyawan menjadi stres. Harus diakui, ada Tipe
Pimpinan Perusahaan yang bersikap maunya sendiri, kurang memberi tauladan
dst.
Kurang ditegakkan prinsip Punish & Reward, Low
Enforcement yg lemah. Kebijakan yg tidak konsisten dll. Inilah potensi
terjadinya embrio ketidak Puasan kerja paa karyawan.
COBA LAKUKAN METODE DIBAWAH
INI:
Hal positif yg
mampu dan bisa terhindar dari PHK, antara lain:
Semoga Bermanfaat.
|
Dinamika
Consultan
|
- HOME
- IKLAN
- TIPS BISNIS
- Contoh Srt Lamaran Kerja
- Cara Hitung Gaji dan Tunjangan
- Cara Hitung Pajak PENGHASILAN PPH21
- SERIKAT PEKERJA Di PERUSAHAAN
- Memahami JAMSOSTEK
- Budaya Kerja (corporate culture)
- Kembangkan Karier Anda
- Cara Urus SKCK
- Cara Urus Kartu Pencaker
- Cara Komunikasi Dgn Atasan
- CBersikap Simpati,Empati, Tegas, Proaktive dan Kooperative
- Belajar Mendengar dan Bertanggung Jawab
PHK di perusahaan
TERBIT
Kamis, Januari 10, 2013