YUK KERJASAMA,...ANDA PUNYA KANTOR/RUKO, TDK TERPAKAI, BISA DIJADIKAN UTK ACARA SEMINAR, WORKSHOP dll. TERTARIK- Bisa Hub Kami di 081210334536

INGIN BUKA LOW-KER, JUAL BARANG, KERJASAMA- IKLANKAN DISINI. MURAH & LAKU TERJUAL/SUKSES, Silahkan hub Admin Kami.

Cara Hitung Pajak Penghasilan PPH 21



CARA HITUNG
PAJAK PENGHASILAN

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan :

Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21

Dibawah ini kami coba Jelaskan bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Karyawan di PERUSAHAAN.
Biasanya Divisi yang paling berhubungan dan mendapat Tugas secara langsung adalah bag: Accounting Staff/Finance Staff.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013.

Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.

Contoh:

Mr.RUDY pegawai pada perusahaan PT Triguna XX,
Status: menikah tanpa anak
Penghasilan gaji sebulan Rp. 10.000.000,00.
Perusahaan tsb ikut Program Jamsostek.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT.Triguna XX  menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Mr.RUDY membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT .Triguna XX, juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT.Triguna XX,  membayar iuran pensiun untuk Mr.RUDY  ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Mr.RUDY membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Triguna XX untuk satu bulannya:

Gaji sebulan  ..................................Rp.10.000.000,-
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja ...Rp.50.000,-
Premi Jaminan Kematian ................Rp.30.000,-

Jumlah
Penghasilan Bruto ..........................Rp.10.080.000,-

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan ............................Rp.500.000,-
2. Iuran Pensiun .............................Rp.200.000 ,-
3. Iuran Jaminan Hari Tua ..............Rp.200.000,-

Jumlah Pengurangan ......................Rp.900.000,-

Penghasilan Neto Sebulan .............Rp.9.180.000,-

Penghasilan Neto Setahun .............Rp.110.160.000,-

PTKP
- Diri WP Sendiri ..........................Rp.24.300.000 ,-
- Status Kawin ..............................Rp.2.025.000,-

Jumlah PTKP ................................Rp.26.325.000,-

Penghasilan Kena Pajak Setahun ...Rp.83.835.000,-

Pembulatan ...................................Rp.83.835.000,-
PPh Pasal 21 Setahun ...................(5%, 15%) 7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan ...................(dibagi 12) 631.271

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto.
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya.

Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah:
* gaji,
* tunjangan-tunjangan,
* uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan.

Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah:
* imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah:
* gaji
* premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan
* premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu:
* Biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua).
* Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau  sama dengan Rp504.000,00.

Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp.200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan.

Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan.

Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.

Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00.
Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan.

Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00.

Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Triguna XX atas penghasilannya Mr.RUDY adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp.631.271,00.

Demikian Gambaran dan Prosesnya. semoga Bermanfaat.

 
Team: Redaksi Kariertop