CARA HITUNG
PAJAK PENGHASILAN
|
Contoh
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan :
Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 Dibawah ini kami coba Jelaskan bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Karyawan di PERUSAHAAN.
Biasanya
Divisi yang paling berhubungan dan mendapat Tugas secara langsung adalah bag:
Accounting Staff/Finance Staff.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013.
Untuk
memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Contoh:
Mr.RUDY
pegawai pada perusahaan PT Triguna XX,
Status:
menikah tanpa anak
Penghasilan
gaji sebulan Rp. 10.000.000,00.
Perusahaan tsb
ikut Program Jamsostek.
Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT.Triguna XX
menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan
Mr.RUDY membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu
PT .Triguna XX, juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainya.
PT.Triguna XX, membayar iuran pensiun untuk Mr.RUDY ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Mr.RUDY membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Triguna XX untuk satu bulannya: Gaji sebulan ..................................Rp.10.000.000,- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja ...Rp.50.000,- Premi Jaminan Kematian ................Rp.30.000,- Jumlah Penghasilan Bruto ..........................Rp.10.080.000,- Pengurangan : 1. Biaya Jabatan ............................Rp.500.000,- 2. Iuran Pensiun .............................Rp.200.000 ,- 3. Iuran Jaminan Hari Tua ..............Rp.200.000,- Jumlah Pengurangan ......................Rp.900.000,- Penghasilan Neto Sebulan .............Rp.9.180.000,- Penghasilan Neto Setahun .............Rp.110.160.000,- PTKP - Diri WP Sendiri ..........................Rp.24.300.000 ,- - Status Kawin ..............................Rp.2.025.000,- Jumlah PTKP ................................Rp.26.325.000,- Penghasilan Kena Pajak Setahun ...Rp.83.835.000,- Pembulatan ...................................Rp.83.835.000,- PPh Pasal 21 Setahun ...................(5%, 15%) 7.575.250 PPh Pasal 21 Sebulan ...................(dibagi 12) 631.271 Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto.
Penghasilan
bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai
secara teratur dalam sebulannya.
Yang termasuk
dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah:
* gaji,
*
tunjangan-tunjangan,
* uang lembur
dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan.
Tidak termasuk
dalam penghasilan bruto adalah:
* imbalan
dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Dalam contoh
di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah:
* gaji
* premi
jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan
* premi
jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu:
* Biaya
jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua).
* Biaya
jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau
sama dengan Rp504.000,00.
Jumlah ini
masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan
sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp.200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan.
Iuran pensiun
dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat
dikurangkan.
Dengan
demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00.
Jumlah inilah
yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan.
Selanjutnya
penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto
sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00.
Selisihnya
inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
Besarnya
adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) =
Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Triguna XX atas penghasilannya Mr.RUDY adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp.631.271,00.
Demikian
Gambaran dan Prosesnya. semoga Bermanfaat.
Team: Redaksi Kariertop
|
|
- HOME
- IKLAN
- TIPS BISNIS
- Contoh Srt Lamaran Kerja
- Cara Hitung Gaji dan Tunjangan
- Cara Hitung Pajak PENGHASILAN PPH21
- SERIKAT PEKERJA Di PERUSAHAAN
- Memahami JAMSOSTEK
- Budaya Kerja (corporate culture)
- Kembangkan Karier Anda
- Cara Urus SKCK
- Cara Urus Kartu Pencaker
- Cara Komunikasi Dgn Atasan
- CBersikap Simpati,Empati, Tegas, Proaktive dan Kooperative
- Belajar Mendengar dan Bertanggung Jawab
Cara Hitung Pajak Penghasilan PPH 21
TERBIT
Kamis, Januari 10, 2013