BEDA
STATUS KARYAWAN TETAP
dgn
KARYAWAN
KONTRAK
|
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena
stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut
mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak
(Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:
DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK
(OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk
karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan
untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3
tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu” 3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan 4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak. 5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja 6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP
(PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk
karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja 2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu” 3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. 4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan. 5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku. |
Dinamika
Consultan
|
- HOME
- IKLAN
- TIPS BISNIS
- Contoh Srt Lamaran Kerja
- Cara Hitung Gaji dan Tunjangan
- Cara Hitung Pajak PENGHASILAN PPH21
- SERIKAT PEKERJA Di PERUSAHAAN
- Memahami JAMSOSTEK
- Budaya Kerja (corporate culture)
- Kembangkan Karier Anda
- Cara Urus SKCK
- Cara Urus Kartu Pencaker
- Cara Komunikasi Dgn Atasan
- CBersikap Simpati,Empati, Tegas, Proaktive dan Kooperative
- Belajar Mendengar dan Bertanggung Jawab
status karyawan tetap dan kontrak
TERBIT
Kamis, Januari 10, 2013