Mengenal Arti Outsourcing
Apa yang Dimaksud dengan
Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua
suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab
dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya.
Dalam dunia bisnis, outsourcing
atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan
lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan
pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya
dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah...
karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih
penting.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal
64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara
tertulis.
|
Berdasarkan ketentuan pasal di
atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
-
Pemborongan
pekerjaan Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor
outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang
dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun
hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang
dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan
oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh:
pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering,
dsb.
-
Penyediaan jasa
Pekerja/Buruh Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor
outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi
tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut
serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi
tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya,
istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam
bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pekerjaan yang Dapat
Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal
65
-
Penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
-
Pekerjaan yang dapat diserahkan
kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan; c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
dan d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
-
Perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
-
Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Perubahan dan/atau penambahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
-
Hubungan kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja
secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang
dipekerjakannya.
-
Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
-
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
-
Dalam hal hubungan kerja beralih
ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka
hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
Pasal
66
-
Pekerja/Buruh dari perusahaan
penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi.
-
Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Adanya
hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa
Pekerja/Buruh; b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. Perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan d. Perjanjian
antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak
sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
-
Penyedia jasa Pekerja/Buruh
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
-
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d)
serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
|
Berdasarkan ketentuan dalam
pasal 65 ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah
pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING:
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya
perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerja.
Cara Menentukan Core atau Non-core Suatu
Pekerjaan
Berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004
Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain:
Pasal
6 1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan
secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan
pekerjaan; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan
pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi
pekerjaan;
c. Merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut
merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak
menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah
merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi
pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana
biasanya.
2. Perusahaan
pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada
perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan.
3. Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan
jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1)
serta melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 6 di atas, suatu pekerjaan dikategorikan sebagai core atau non-core adalah
sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan.
Perusahaan membuat alur kegiatan
proses secara keseluruhan dan menetapkan kegiatan/pekerjaan apa saja yang
dikategorikan sebagai core atau non-core.
Alur kegiatan ini kemudian
dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai landasan penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada vendor outsourcing.
Posisi atau Pekerjaan yang Tidak Seharusnya
Dialihkan
Posisi penting seperti
supervisor atau manajer sebaiknya tidak dialihkan kepada vendor outsourcing
karena perusahaan membutuhkan komitmen penuh dari mereka untuk mengawasi
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Posisi supervisor keatas
biasanya adalah karyawan yang sudah mengabdi lama di perusahaan, sehingga mereka
mempunyai pengetahuan mendalam mengenai produk atau jasa yang dihasilkan
perusahaan, mesin dan peralatan kerja, karakteristik bahan baku, serta bagaimana
melakukan suatu pekerjaan dengan benar.
Posisi dengan tingkat
pengetahuan seperti ini harus dipertahankan sebagai karyawan tetap perusahaan,
karena nilainya yang tinggi dan sulit digantikan.
Setiap pekerjaan atau fungsi
bisnis yang dianggap strategis dan menjadi bagian dari kompetensi utama
perusahaan tidak seharusnya dialihkan, karena bila ternyata dialihkan dan gagal,
maka dapat dipastikan perusahaan akan kehilangan kemampuan untuk bersaing di
pasar dan mengalami kerugian yang sangat besar.
Sebaliknya, pekerjaan atau
fungsi bisnis apa pun diluar kompetensi utama perusahaan dapat dijadikan
kandidat untuk outsourcing.
Keuntungan Melakukan Outsourcing
Beberapa keuntungan utama yang
menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
-
Fokus pada kompetensi
utama Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada
core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan
merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan
mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar
core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya
yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan
kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan. Jika perusahaan
anda adalah perusahaan manufaktur atau jasa, bukankah lebih baik anda fokus pada
core-business anda membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat
memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang
terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan?
-
Penghematan dan
pengendalian biaya operasional Salah satu alasan utama melakukan
outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional.
Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang
lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada
vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan
“economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM. Sama halnya
dengan perusahaan manufaktur, semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin
kecil biaya per-produk yang dikeluarkan. Bagi vendor outsourcing, semakin banyak
SDM yang dikelola, semakin kecil juga biaya per-orang yang
dikeluarkan. Selain itu, karena masalah ketenagakerjaan adalah core-business,
efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor
outsourcing. Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor
outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus
anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi
SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal
ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat
dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan
kualitas produk/jasa. Bagi kebanyakan perusahaan, biaya SDM umumnya bersifat
tetap (fixed cost). Saat perusahaan mengalami pertumbuhan positif, hal ini tidak
akan bermasalah. Namun saat pertumbuhan negatif, hal ini akan sangat memberatkan
keuangan perusahaan. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang
bekerja diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing, perusahaan
dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah fixed cost menjadi variable cost,
dimana jumlah SDM disesuaikan dengan kebutuhan core-business
perusahaan. Pentingnya mengendalikan biaya SDM dapat kita lihat saat ini.
Krisis yang disebabkan oleh kerapuhan dan ketidakpastian ekonomi serta politik
global menyebabkan pendapatan perusahaan terus menurun. Hal ini diperparah
dengan munculnya kompetitor-kompetitor baru yang membuat persaingan pasar
menjadi tidak sehat. Situasi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan baik besar
maupun kecil berusaha keras untuk tetap bertahan hidup dengan cara melakukan PHK
besar-besaran untuk mengurangi fixed cost yang umumnya berada dikisaran 60-70%
dari total biaya rutin. Pernahkan anda melakukannya? PHK besar-besaran ini
sebenarnya dapat dihindari apabila perusahaan dapat mengoptimalkan SDM-nya untuk
bekerja di core-business saja dan mengalihkan SDM yang bekerja diluar
core-business perusahaan kepada vendor outsourcing.
-
Memanfaatkan kompetensi
vendor outsourcing Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan
dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang
lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat
melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai
perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang
profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian
vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan
oleh perusahaan. Untuk perusahaan kecil, perusahaan yang baru berdiri atau
perusahaan dengan HRD yang kurang baik dari sisi jumlah maupun kemampuan, vendor
outsourcing dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan. Karena bila
tidak ditangani dengan baik, pengelolaan SDM dapat menimbulkan masalah dan
kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam
eksistensi perusahaan.
-
Perusahaan menjadi lebih
ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar Setiap perusahaan, baik
besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan
outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari
pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung
terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan
strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan
pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan. Jika dilakukan dengan baik,
outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam
merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive
advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor. Setelah
melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah
karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka
menjadi tidak relevan lagi.
-
Mengurangi
resiko Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan
lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah
satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di
masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak
karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan
jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan,
perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga
beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi. Resiko
perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara
hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing. Berbekal pengalaman
yang panjang dalam melayani berbagai jenis perusahaan, vendor outsourcing dapat
meminimalisir masalah-masalah yang mungkin timbul terkait dengan penyediaan dan
pengelolaan SDM.
-
Meningkatkan efisiensi
dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core Saat
ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu
pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari
bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur
dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta
memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah
pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup
besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang
lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti
lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
-
Kurangnya komitmen,
dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek
outsourcing Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai
tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek
outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari
strategi dan tujuan awal perusahaan.
-
Kurangnya pengetahuan
mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar Kurangnya
pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek
outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini
terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan
kebutuhan perusahaan.
-
Kurang baiknya cara
mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh
karyawan Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar
tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan
proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena: a. Kekhawatiran
karyawan perusahaan akan adanya PHK. b. Adanya penentangan dari karyawan
atau serikat pekerja. c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya
yang ada. d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap
pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan. e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor
dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan
sendiri oleh perusahaan.
-
Terburu-buru dalam
mengambil keputusan outsourcing. Proses pengambilan keputusan untuk
outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi
yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai
keputusan yang beresiko tinggi. Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi
penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan
antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
-
Outsourcing dimulai
tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat. Tanpa visi yang jelas
dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai
karena: a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses. c. Perusahaan tidak
membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor. d. Peran dan
tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas. e. Tidak adanya
dukungan internal. f. Lemahnya komunikasi atau manajemen
internal. g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya
kepada vendor.
Survey Outsourcing
Untuk mendapatkan informasi yang
lengkap dan objektif sebelum mengambil keputusan untuk outsourcing, ada baiknya
anda menggali data-data mengenai outsourcing yang banyak tersedia di internet.
Berbagai lembaga internasional telah mempublikasikan hasil survei mereka
mengenai outsourcing di website mereka. Untuk menjaga objektivitas, data yang
akan dibahas adalah hasil survei oleh Ernst & Young, sebuah perusahaan jasa
profesional dan akuntansi internasional yang bermarkas di London.
Di tahun 2008, Ernst & Young
melakukan survei untuk melihat gambaran tren outsourcing di Eropa dengan
melibatkan 600 orang pembuat keputusan di perusahaan-perusahaan besar
Eropa.
Hasil survei menunjukkan bahwa 7
dari 10 perusahaan di Eropa telah mengalihkan sedikitnya satu fungsi bisnis
mereka.
Tabel: Outsourcing
berdasarkan negara
Negara
|
% tingkat
respon
|
Rata-rata Eropa
|
70 %
|
Belgia
|
81 %
|
Spanyol
|
77 %
|
UK
|
71 %
|
Jerman
|
70 %
|
Itali
|
67 %
|
Perancis
|
63
%
|
Fokus utama outsourcing adalah
fungsi-fungsi penunjang bisnis dengan fungsi perawatan (maintenance) di posisi
pertama dengan nilai 76%, sedangkan fungsi sumber daya manusia menempati posisi
keempat.
Fungsi penting yang berhubungan
langsung dengan pelanggan perusahaan menempati posisi terakhir, yaitu
pengembangan produk/manufaktur dan penjualan/pemasaran/komunikasi.
Hal ini menggambarkan bahwa
sebagian besar perusahaan masih belum bisa mengalihkan fungsi-fungsi penting
yang menjadi keunggulan perusahaan untuk ditangani oleh perusahaan
lain.
Tabel: Outsourcing
berdasarkan fungsi
Fungsi Bisnis
|
% tingkat
respon
|
Perawatan
(Maintenance)
|
76 %
|
Distribusi/Logistik/Transportasi
|
73 %
|
TI/Telekomunikasi
|
68 %
|
Sumber Daya
Manusia
|
59 %
|
Administrasi/Keuangan
|
56 %
|
Pengembangan
Produk/Manufaktur
|
46 %
|
Penjualan/Pemasaran/Komunikasi
|
29
%
|
Penghematan biaya dan
peningkatan produktivitas menjadi alasan utama dari hasil keputusan melakukan
outsourcing, yaitu sebesar 49%.
Tabel: Keuntungan
Outsourcing
Keuntungan
|
% tingkat
respon
|
Sedikitnya satu
keuntungan
|
94 %
|
Penghematan biaya dan
peningkatan produktivitas
|
49 %
|
Kualitas yang lebih
baik
|
33 %
|
Perbaikan pengaturan /organisasi
strategis
|
28 %
|
Lebih fleksibel
|
25
%
|
Masalah berkaitan dengan staf
menjadi hambatan terbesar (12%) di awal implementasi outsourcing. Seperti pada
penjelasan sebelumnya, hal ini kemungkinan besar terjadi karena kurang baiknya
strategi dan cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada karyawan sehingga
muncul resistensi dari karyawan. Salah satu penyebabnya adalah karena
kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK karena posisi mereka terancam
tergantikan oleh karyawan outsourcing.
Tabel: Kesulitan Awal
Outsourcing
Kesulitan
|
% tingkat
respon
|
Sedikitnya satu
kesulitan
|
44 %
|
Masalah berkaitan dengan
karyawan
|
12 %
|
Menemukan partner yang
tepat
|
9 %
|
Masalah manajemen
perubahan
|
8 %
|
Masalah teknis dan
IT
|
6 %
|
Masalah hukum
|
5 %
|
Lainnya
|
15 %
|
Tidak ada
|
45
%
|
Dinamika
Konsultan
|